MARAKNYA PEREDARAN OBAT ABORSI




Oleh: Reny Widya Widati 
(Guru MAN 1 Tulungagung dan aktivis di Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia)
 
Di internet, akhir-akhir ini marak penjualan obat aborsi dengan berbagai varian dan harga. Sebut saja seorang blogger yang berinisial KI (32), dia merupakan salah satu pelaku yang tergabung dalam sindikat penjual obat pengugur kandungan secara online di Kota Bandung. Tidak hanya KI, beberapa situs lain juga menawarkan obat yang sama. Seperti situs dengan alamat  www.ganti***.com, www.obataborsi*******.wordpres.com, dan www.pusatklinik******.com. Situs-situs ini menjual beragam obat aborsi untuk usia kehamilan mulai dari satu hingga empat bulan. Bahkan di salah satu website ada yang menulis dengan jelas bahwa obat aborsi yang mereka jual 100% dijamin keamanannya. Untuk mempermudah konsumen membeli obat aborsi, mereka mencantumkan pula nomor telepon dan pin BlackBerry Messenger (BBM) dan  pengirimannya dapat dilakukan ke seluruh Indonesia.

            Maraknya penawaran obat penggugur kandungan ini seakan merupakan cerminan dari maraknya pergaulan bebas yang terjadi tidak hanya di kalangan remaja tetapi hampir pada semua lini usia. Kondisi ini sangat memprihatikan, sebab ketika pergaulan bebas tersebut berbuah pada kehamilan maka solusi praktis untuk menutupi aib ini adalah dengan menggugurkannya. Apalagi akses untuk mendapatkan obat aborsi tersebut terbilang cukup murah dan mudah untuk dijangkau. Misalnya untuk usia kehamilan satu bulan, harga obat aborsi berada di kisaran Rp500-1 juta. Sementara paling mahal harganya Rp2,5 juta untuk usia kehamilan empat bulan. Dengan kemudahan ini maka aktifitas seks bebas seakan bebas terjadi di mana-mana tanpa ada yang ditakutkan dan dirisaukan, toh jika terjadi kehamilan solusi tercepatnya mudah untuk didapat.

Buah Demokrasi
            Maraknya pergaulan bebas yang kemudian diikuti dengan maraknya penawaran obat aborsi adalah buah dari sistem demokrasi. Sebagai sebuah sistem kehidupan yang diterapkan di negeri ini, demokrasi telah memberikan corak kehidupan yang serba bebas kepada siapa saja  untuk berbuat sesuka hatinya. Hal ini cukup wajar karena demokrasi memang ditopang oleh empat pilar kebebasan, yaitu kebebasan bertingkah laku, kebebasan beragama, kebebasan kepemilikan dan kebebasan berpendapat.
            Kebebasan bertingkah laku/berekspresi dan berpendapat di alam demokrasi sangat diagungkan dan mendapat jaminan dalam pelaksanannya. Sehingga jika seseorang melakukan perbuatan zina, jika hal itu dilakukan berdasarkan suka sama suka, tidak ada unsur paksaan dan menurut pelaku tidak mengganggu atau melanggar hak orang lain, maka sah-sah saja dilakukan. Tidak akan terkena sanksi hukum, bahkan dilindungi oleh undang-undang HAM.  Aktivitas tersebut baru akan mendapat sanksi jika dirasa sudah mengganggu/melanggar hak orang lain. Demikian pula jika perzinaan tersebut kemudian berbuah pada kehamilan maka juga akan sah-sah saja jika kemudian diambil jalan pintas yaitu dengan aborsi, dengan alasan kehamilan tersebut tidak diinginkan/diharapkan, kehamilan tersebut akan mengganggu/merusak masa depan pelaku, dan kehamilan tersebut akan mencoreng nama baik keluarga dsb. Karena itulah aborsi marak di mana-mana. Di Indonesia diperkirakan setiap tahun jumlah aborsi mencapai 2,4 juta jiwa. Parahnya, 800 ribu di antaranya terjadi di kalangan remaja. Demikian data yang dikeluarkan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 2010. Ini mengiringi data lain yang tak kalah mencengangkan. Disebutkan, sekitar 51 persen remaja di Jabodetabek telah melakukan hubungan seks pranikah.Artinya dari 100 remaja, 51 sudah tidak perawan lagi. Di beberapa wilayah lain di Indonesia, seks pranikah juga dilakukan oleh beberapa remaja. Misalnya saja di Surabaya tercatat 54 persen, Bandung 47 persen, dan 52 persen di Medan. Hasil penelitian di Yogya dari 1.160 mahasiswa, sekitar 37 persen mengalamai kehamilan sebelum menikah. Sehingga adalah hal yang wajar jika seks bebas terjadi di mana-mana, maka penawaran obat aborsi sebagai jalan pintas jika terjadi kehamilan akibat seks bebas juga marak di mana-mana. Apalagi penjualan obat haram ini dianggap tidak merugikan atau melanggar hak siapa pun. Dan sebaliknya, justru dianggap sebagai penolong dan jalan keluar tercepat bagi orang yang mengalaminya.Oleh karena itu, menurut paham kebebasan demokrasi, penawaran ini boleh-boleh saja dilakukan oleh siapa pun dan kapan pun karena dianggap sebagai hak masing-masing pribadi.
Dalam sistem demokrasi, negara adalah institusi penjamin terlaksananya hak-hak warga negara. Suara rakyat dianggap sebagai suara Tuhan, apa yang diminta oleh rakyat (terutama para pemegang kapital) maka itulah yang dilaksanakan oleh negara, dan negara juga akan berusaha dengan keras untuk memberikan jaminannya. Karenanya, bukanlah hal yang tidak mungkin jika mayoritas rakyat menghendaki dilegalkannya aborsi maka negara pun akan mengetuk palu guna mengesahkan undang-undang yang melegalkan aborsi. Jika aborsi dilegalkan maka pihak-pihak yang memprasaranainya (termasuk produsen/penjual obat aborsi) juga akan dilegalkan. Jika sudah seperti ini, maka kondisi masyarakat kita pada masa yang akan datang akan mudah diprediksikan. Pasti akan lebih banyak lagi pergaulan dan seks bebas yang terjadi, akan banyak penderita HIV/AIDS dan penyakit kelamin, akan banyak anak yang dilahirkan dengan tanpa bapak, akan banyak anak yang terenggut nyawanya tanpa sempat melihat indahnya dunia, akan banyak wanita yang meregang nyawa karena aborsi yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan pengawasan medis akan sangat membahayakan jiwa ibu dan masih banyak lagi yang lain. Demikian pula jika dari penjualan obat ini banyak keuntungan yang dapat diraih oleh pihak produsen dan penjual, maka negara pun juga akan memberikan jaminan agar industri obat ini tetap berjalan, sebab negara juga akan kecipratan keuntungan melalui pajak yang dibayarkan oleh pihak produsen.
Berdasarkan hal di atas, baik disadari atau tidak sistem demokrasi adalah sistem yang rusak dan merusak sisi-sisi kehidupan seorang manusia, yang Allah telah menciptakannya dengan sebaik-baiknya penciptaan. Bagaimana tidak, seorang ibu telah rela membunuh anaknya sendiri tanpa memberikan kesempatan bagi si anak untuk menghirup udara bebas di dunia (padahal sebuas-buasnya binatang tidak ada yang membunuh anaknya sendiri sejak dalam kandungan), seorang bapak/paman/kakak kandung tega menghamili anak/ponakan/adiknya sendiri, seseorang yang mau berhubungan seks dengan siapa saja bahkan dengan hewan dan mayat sekalipun! Sungguh ini merupakan perbuatan yang sangat menjijikkan! Peran akal sebagai pembeda antara yang hak dengan yang batil, dapat dikatakan tidak ada sama sekali. Justru yang ada adalah sebaliknya, akal hanya berperan sebagai pelaksana hawa nafsu manusia yang dibebaskan tanpa batasan. Perkara-perkara yang sudah jelas status hukumnya masih dikompromikan dan dicari jalan tengahnya, mana yang terbaik menurut persangkaan dan hawa nafsu manusia. Sehingga dalam demokrasi yang halal bisa menjadi haram, yang haram bisa menjadi halal atau bahkan bisa saja terjadi upaya penggabungan antara yang hak dan yang batil sehingga terciptalah sebuah produk hukum yang kacau dan amburadul serta berpotensi menciptakan kerusakan dan kehancuran jika diterapkan oleh manusia.
Berdasarkan hal di atas jelaslah bahwa demokrasi adalah sistem kehidupan yang tidak bisa meyelesaikan masalah tetapi justru menjadi penyebab munculnya masalah, berharap pada sistem yang seperti ini ibarat berpegang pada sebatang pohon yang tua lagi lapuk yang bisa saja roboh, ambruk, runtuh dan membawa pada  kehancuran kapanpun dan pada siapa pun. Lalu, kenapa demokrasi masih dipertahankan?!!
Islam Memberantas Seks Bebas  dan Aborsi  
            Maraknya seks bebas dan aborsi merupakan masalah yang harus segera diselesaikan. Penyelesaian untuk masalah ini harus tuntas dan paripurna karena masa depan sebuah negara atau lebih jauh lagi peradaban umat manusia menjadi taruhannya. Solusi tuntas untuk bisa menyelesaikan masalah ini adalah dengan kembali pada sistem Islam dalam bentuk negara khilafah sebagaimana yang dicontohkan oleh Rosulullah SAW.          
            Negara khilafah akan senantiasa merealisasikan seluruh perintah Allah SWT baik yang berasal dari Al-Qur’an maupun sunah Rosulullah SAW dalam seluruh aspek kehidupan. Negara akan menerapkan hukum-hukum yang berkaitan dengan pemerintahan, politik, pertahanan dan keamanan, ekonomi, pendidikan, dan sosial budaya dalam rangka untuk memenuhi seluruh kebutuhan umat (baik kebutuhan sandang, pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan dll), memberikan akses/kesempatan pada umat untuk berusaha dan bekerja, dan melindungi umat dari berbagai ancaman dan bahaya (baik berasal dari dalam maupun luar negara).
            Terkait dengan maraknya seks bebas, aborsi dan peredaran obat penggugur kandungan, maka negera akan memberikan bentuk-bentuk penjagaan dan perlindungan pada umat. Oleh karena itu negara akan melarang dengan keras masuknya budaya, gaya hidup dan tsaqofah asing yang merusak dan bertentangan dengan Islam. Termasuk di dalamnya gaya hidup bebas yang berasal dari paham liberalisme, hedonisme permissivisme dll. Tidak hanya larangan yang bersifat normatif, tetapi negara juga akan memberi sanksi hukum yang keras dan tegas bagi siapa pun termasuk pelaku dan pihak-pihak yang memprasaranainya. Negara akan menyumbat setiap celah yang mungkin dimasuki oleh pengaruh-pengaruh yang merusak ini. Tayangan-tayangan yang berbau pornografi dan pornoaksi baik yang ada di televisi, film, internet, buku-buku bacaan, gambar-gambar atau poster, content pemberitaan yang ada di radio dan surat kabar tidak pernah luput dari perhatian dan sensor dari negara khilafah. Negara akan menghentikan berbagai stimulus yang dapat membangkitkan munculnya naluri seksual. Pemblokiran situs-situs porno termasuk situs-situs yang menawarkan berbagai obat yang diharamkan (termasuk obat aborsi), penutupan lokalisasi dan pabrik obat-obatan yang  diharamkan sekaligus menghukum para pelakunya merupakan sebuah keniscayaan ketika sistem Islam ditegakkan oleh khilafah. Tidak peduli seberapa besar kerugian akibat penutupan itu dan tidak peduli seberapa banyak orang yang membutuhkannya, selama hal tersebut merusak dan membahayakan aqidah umat maka kewajiban negara untuk membersihkannya
Selain itu negara akan menerapkan sistem pendidikan yang mampu melahirkan generasi-generasi unggul, cerdas dan tangguh yang memiliki kepribadian yang istimewa, yaitu kepribadian yang memancarkan pola pikir dan pola sikap yang Islami. Tidak hanya unggul dari sisi keilmuan dan tsaqofah tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan istemewa. Generasi semacam inilah yang mampu membedakan, menyaring dan menolak, dengan benteng keimanan yang kuat, setiap pengaruh yang dapat menjerumuskan dan merusak kepribadian mereka.
Di sisi yang lain, negara khilafah Islamiyah akan senantiasa berusaha menciptakan dan menjaga suasana keimanan yang ada di tengah-tengah umat. Kondisi ini ditopang oleh terciptanya kebiasaan amar ma’ruf nahyi munkar baik dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat. Di tengah-tengah keluarga dikembangkan pola pendidikan pembiasaan dan keteladanan akan nilai-nilai Islami sejak masih kecil, bahkan sejak dalam kandungan. Pendampingan, motivasi dan kontroling benar-benar dilakukan oleh kedua orang tua, sehingga setiap pengaruh yang berpotensi tidak baik akan segera terdeteksi dan dieliminir. Negara akan meminta kepada para ibu untuk kembali pada perannya yang utama yaitu sebagai ‘ummun wa robbatul bait” dan sekaligus sebagai madrasah yang pertama bagi anak-anak mereka sehingga mereka dapat mendidik,  mendampingi, memotivasi dan mengarahkan anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya. Demikian pula negara akan meminta kepada para ayah agar menjalankan perannya sebagai pemimpin di rumah secara optimal, memilihkan dan memutuskan hal mana yang terbaik  untuk keluraganya. Termasuk memilihkan rezeki yang halal untuk dikonsumsi, sehingga daging yang tumbuh darinya adalah daging yang mudah menerima nasehat dan kebenaran, membentengi anggota keluarganya dengan keimanan yang kuat, dan memberikan pendidikan agama yang kokoh sebagai pondasi dalam menjalani kehidapannya kelak.      
Tidak hanya itu, masyarakat yang terbentuk pada negara khilaf pun akan terlibat secara aktif pada aktifitas kontrol sosial. Mereka tidak cuek atau acuh terhadap segala bentuk kerusakan dan penyimpangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Mereka melakukan amar ma’ruf nahyi mungkar secara bersama-sama sebagai upaya untuk menciptakan kondisi masyarakat yang memiliki keimanan yang kuat dan teguh dalam berpegang pada hukum-hukum Allah. Sehingga melalui mekanisme seperti inilah, yaitu terciptanya individu-individu yang memiliki keimanan dan kepribadian Islam yang kokoh (buah dari pendidikan dalam keluarga dan sekolah), berjalannya fungsi masyarakat dalam melakukan kontrol sosial, dan peran negara yang ditegakkan atas asas sistem Islam didalam memberikan perlindungan, penjagaan dan legislasi hukum,  maka upaya untuk menciptakan kondisi masyarakat dan negara yang aman, tentram, sejahtera dan penuh barokah akan  segera dapat terealisasi. Amiin. Saatnya kita mencampakkan sistem demokrasi, dan  menggantinya dengan sistem Khilafah Rosyidah ‘ala manhaj nubuwwah. Wallahu a'lam.
   

                                                           




0 komentar:

Posting Komentar