Fanspage Gerakan Anti Islam menantang Islam, hacker sampai polisi

Gerakan Anti Islam tantang orang muslim, hacker sampai polisi



Sampai saat ini, fanspage bernama Gerakan Anti Islam masih bercokol di Facebook. Tentu saja, banyak yang tidak suka akan fanspage tersebut karena secara terang-terangan menghina segala hal tentang Islam.

Dengan banyaknya orang yang datang dan mengomentari setiap postingan yang disertai gambar tersebut, admin fanspage itu seperti semakin 'terbakar' untuk berbuat lebih jauh lagi.

Bahkan ketika ada gerakan dari salah satu kelompok peretas di Indonesia, sang admin justru bersikap menantang dengan menuliskan pesan tantangan yang ditujukan kepada siapa saja termasuk hacker, pihak kepolisian sampai menteri agama.

Tidak berhenti dengan tantangan tersebut, admin dari fanspage Gerakan Anti Islam juga mengatakan bahwa apabila fanspage tersebut ditutup, maka internet di Indonesia (khusus untuk kaum muslim) juga akan ditutup.

Dalam UU ITE No 11 tahun 2008, Pasal 28 ayat 2, tertulis barang siapa yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dapat dikenai hukuman berat.

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat 2 UU ITE tersebut diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda berupa uang sebesar Rp 1 miliar.() merdeka.com/syabab indonesia

0 komentar:

Posting Komentar