Ayah Terduga ISIS Tuding Ada Skenario Polisi
Palu - Keluarga Saiful Priatna alias Ipul, salah satu terduga anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror di wilayah Kabupaten Parigi Moutong pada Sabtu, 13 September 2014, menuduh penangkapan itu rekayasa. “Ini semua skenario sehingga anak saya dikorbankan,” kata Djubir Usman, ayah Saiful kepada Tempo, Rabu 17 September 2014.
Menurut dia, pernyataan polisi mengenai dugaan keterlibatan anaknya dengan kelompok ISIS melalui pemberitaan di media massa adalah merupakan bagian dari skenario. “Pemberitaan anak saya, diduga anggota ISIS sudah mendunia, padahal polisi belum memiliki bukti kuat,” ujar Djubir seraya menyesali penangkapan itu.
Markas Besar Kepolisian RI menyebut tiga warga yang ditangkap pada Sabtu lalu adalah Saiful, M. Irfan, 21 tahun, dan Yudit Chandra alias Ichan, 28 tahun. Tiga warga Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah, tersebut membawa empat WNA asal Tiongkok pemegang paspor Turki yang diduga jaringan terorisme Santoso di Poso. Mereka juga disebut jaringan ISIS yang kini sudah mengubah diri menjadi Negara Islam.
Djubir meragukan pemeriksaan terhadap anaknya itu. Apalagi, selama ini pemeriksaan itu berlangsung tanpa didampingi pengacara. “Saya ragu, bisa saja nanti polisi buat-buat bukti supaya anak saya jadi tersangka,” ucapnya. Ia yakin anaknya tak terlibat.
Ayah dua anak yang sehari-hari berdagang kios di depan rumahnya di Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah itu juga mengkritik pemberitaan di media massa yang dinilainya hanya berdasarkan fakta-fakta hukum lemah dari kepolisian. “Kami sudah lihat berita menggunakan fakta hukum seadanya. Semua ini seperti skenario,” katanya.
Sementara itu, komisionaris pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Siane Indriani mendesak agar ketiga warga Kota Palu itu diperlakukan sebagaimana mestinya. Ia meminta polisi melayangkan surat penangkapan, didampingi pengacara, dan diberi hak keluarganya untuk menemui mereka. “Polisi juga harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” katanya.() tempo.co/ syabab indonesia
0 komentar:
Posting Komentar